Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah 2023

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah 2023- Petunjuk teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Sasaran petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten

4. Pengawas Madrasah

5. Kepala Madrasah

6. Guru Madrasah

Adapun kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah yang berhak menerima tunjangan profesia guru adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV

2. Memiliki sertifikat pendidk yang telah diberi satu NRG yang telah dterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tercatat dalam SIMPATIKA melali format s26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kerja Kepala Madrasah, dan Penilain Kerja Pengawas Madrasah yang baik.

4. Guru ASN yang mengajar di sekolah madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

5. GBASN yang yang mengajar di sekolah madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah

6. GBASN yang yang mengajar di sekolah madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah yang telah memiliki izin operasional.

7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselnggarakan oleh pemerintah  atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

Itulah sedikit ulasan tentang isi dari Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah 2023. Bagi bapak/ibu guru yang membutuhkan file Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah 2023, bisa di Unduh pada link di bawah ini.

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah 2023 UNDUH

Semoga informasi tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah 2023 memberikan manfaat bagi bapak/ibu guru.