Surat Pemberitahuan Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Kemenag
Surat Pemberitahuan Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Kemenag- Kemenag mengeluarkan surat pemberitahuan tentang Pemberitahuan Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Kemenag, yang diunjukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.
Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022, sebagai berikut
1. Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023.
2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara.
Oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing, agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 atau Tunjangan Khusus Tahun 2022.
Bagi bapak/ibu guru yang membutuhkan file Surat Pemberitahuan Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Kemenag, bisa unduh di bawah ini.
Surat Pemberitahuan Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Kemenag Unduh
Demikian informasi tentang Surat Pemberitahuan Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Kemenag, semoga bermanfaat.