Guru Lulu PG (Prioritas 1) Wajib Cetak Kartu Ujian dan Mangisi Deklarasi Sehat di Akun SSCASN
Guru Lulu PG (Prioritas 1) Wajib Cetak Kartu Ujian dan Mangisi Deklarasi Sehat di Akun SSCASN - Menurut informasi dari helpdesk Telegram @Kemendikbudristek menyampaikan bahwa guru lulus passing grade (PG) yang sudah menyelesaikan ke tahap resume, diwajibkan untuk mencetak kartu ujian dan mengisi Deklarasi Sehat di akun sscasn bapak/ibu guru masing-masing.
Mungkin bapak/ibu guru bertanya-tanya, kenapa yang sudah lulus PG atau prioritas 1 harus cetak kartu ujian, kan langsung penempatan? jawabanya adalah bapak/ibu guru harus mengikuti alur yang sudah ditentukan oleh Panselnas. Karena isi dari kartu ujian nya juga tidak tercantum lokasi ujian, hanya ada informasi lain yang berisi 'Tahapan ujian anda dapat dilihat pada pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Jadi bisa disimpulkan untuk guru lulu PG tidak perlu mengikuti ujian lagi sudah ada dalam Permendikbudnya, dan tahapan selanjutnya adalah mengikuti tahapan atau jadwal yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud yang terdapat di website gurupppk.kemendikbud.go.id dan untuk tahapan selanjutnya adalah pengisian DRH di SSCASN.
Dalam permendikbud tersebut tertuang untuk seleksi PPPK Guru untuk tahun 2022 terdapat 3 jalur seleksi diantaranya:
Pelamar Prioritas 1 /P1, yaitu diperuntukan kepada guru-guru yang yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, yang nantinya hanya dimintasi mengikuti seleksi administrasi, tidak mengikuti ujian lagi.
Pelamar Prioritas 2 /P2, yaitu diperuntukan untuk para guru yang sudah masuk kedalam THK- II yang terdaptar di BKN pusat, dimana jenis seleksinya yaitu dengan cara observasi oleh pengawas sekolah, kepala sekolah dan perwakilan guru senior di sekolah tersebut. Setelah penilaian observasi di tingkat sekolah selesai maka dilanjutkan diobservasi oleh Badan Kepegawai Daerah (BKD) setempat dan Dinas Pnedidikan Kabupaten atau Kota.
Pelamar Prioritas 3 /P3, yakni bagi guru yang sudah terdaptar dalam dapodik dan sudah memiliki masa kerja paling sedikit 3 tahun. Untuk prioritas ini sama halnya dengan pelamar prioritas 2 dengan menggunakan skema seleki observasi setelah guru THK-II sudah selesai dan habis.
Pelamar Umum, yaitu dperuntukan untuk lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemdikbud dan guru yang terdaftar di dapodik yang kurang dari 3 tahun. Untuk prioritas ini nantinya harus mengikuti ujian CAT.
Demikian informasi tentang Guru Lulu PG (Prioritas 1) Wajib Cetak Kartu Ujian dan Mangisi Deklarasi Sehat di Akun SSCASN, semoga bermanfaat.