Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2022
Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengisian DRH PPPK Guru- Menurut jadwal yang telah ditentukan oleh Kemdikbud untuk jadwal pengisian DRH untuk seluruh wilayah Indonesia yang membuka Formasi PPPK Guru pada tahun 2022. Untuk pengisian DRH dilaksanakan serentak pada tanggal 23 Februari tahun 2023-13 Maret 2023 dan untuk Pengusulan NI PPPK dilaksanakan dari tanggal 7-31 Maret 2023.
Untuk pengisian DRH dan Pengususlan NI PPPK serentak dilaksanakannya dengan Bapak/Ibu Guru yang telah lulus seleksi observasi atau penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas 2 maupun prioritas 3 dan seleksi kompetensi bagi pelamar umum.
Pada rekrutmen seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus guru pada tahun 2022 terbagi menjadi 3 jalur seleksi menurut Permendikbud nomor 20 Tahun 2022.
Dalam permendikbud tersebut tertuang untuk seleksi PPPK Guru untuk tahun 2022 terdapat 3 jalur seleksi diantaranya:
Pelamar Prioritas 1 /P1, yaitu diperuntukan kepada guru-guru yang yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, yang nantinya hanya dimintasi mengikuti seleksi administrasi, tidak mengikuti ujian lagi.
Pelamar Prioritas 2 /P2, yaitu diperuntukan untuk para guru yang sudah masuk kedalam THK- II yang terdaptar di BKN pusat, dimana jenis seleksinya yaitu dengan cara observasi oleh pengawas sekolah, kepala sekolah dan perwakilan guru senior di sekolah tersebut. Setelah penilaian observasi di tingkat sekolah selesai maka dilanjutkan diobservasi oleh Badan Kepegawai Daerah (BKD) setempat dan Dinas Pnedidikan Kabupaten atau Kota.
Pelamar Prioritas 3 /P3, yakni bagi guru yang sudah terdaptar dalam dapodik dan sudah memiliki masa kerja paling sedikit 3 tahun. Untuk prioritas ini sama halnya dengan pelamar prioritas 2 dengan menggunakan skema seleki observasi setelah guru THK-II sudah selesai dan habis.
Pelamar Umum, yaitu dperuntukan untuk lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemdikbud dan guru yang terdaftar di dapodik yang kurang dari 3 tahun. Untuk prioritas ini nantinya harus mengikuti ujian CAT.
Berikut admin sampaikan berkas yang harus dipersiapkan oleh Guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 atau Prioritas 1 menjelang pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
1. Surat Lamaran
Untuk surat lamaran wajib ditulis tangan dengan tinta hitam, untuk format surat lamaran mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh BKPSD atau BKD masing-masing setiap daerah.
2. Ijazah Terakhir
Untuk ijazah terakhir bapak/ibu harus di scan dan dismpan dalam bentuk file pdf. Karena nanti yang diapload adalah bentuk pdf nya.
3. Daftar Riwayat Hidup
Bapak/ibu guru harus menyiapkan daftar hidup yang sudah diisi sebelumnya dan sudah ditanda tangan dalam bentuk PDF untuk diupload.
4. Surat Pernyataan 5 Poin
Untuk surat pernyataan ini otomatis langsung ada di dalam akun SSCASN masing-masing ketika akan pemberkasan, bapak/ibu guru tinggal download dan diisi data-datanya lalu di TTD diatas materai. Jika sudah di TTD diatas materai bapak/ibu harus scan file tersebut dan disimpan dalam bentuk pdf.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Untuk pembuatan SKCK bapak/ibu harus membuat di Polres, karena SKCK untuk pemberkasan ASN diwajibkan setingkat Polres. Untuk tanggal mulai berlakunya harus disamakan dengan persyaratan lainnya yang telah ditentukan oleh BKPSDM atau BKD Masing-masing.
6. Surat Keterangan Sehat
Jenis persyaratan ini bapak/ibu guru harus membuatnya di RSUD yang ditanda tangani oleh Kepala RSUD yang sudah PNS atau Dokter yang memeriksa dengan status PNS. Bagi sebagian daerah ada juga yang memperbolehkan untuk membuat surat kesehatan di tingkat Puskesmas dengan syarat di TTD oleh dokter yang memeriksanya berstatus PNS dan mempunyai nomor surat.
7. Surat Keterangan Sehat Kejiwaan
Untuk persyaratan ini, dilakukan pemeriksaan di RSUD yang telah ditunjuk oleh BKD setempat.
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Untuk persyaratan ini juga sama dilaksanakan pemeriksaan di RSUD yang ditunjuk oleh BKD dengan fasilitas yang lengkap.
Demikian informasi tentang Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengisian DRH PPPK Guru, semoga bermanfaat.