Rencana Kenaikan Tarif Materai Jadi Rp 10 Ribu dihadapi Puluhan Masalah
Mazkinnews.com - Dikutip dari Viva News, Pada hari Senin ini tanggal 24 Agustus tahun 2020, Manteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan undang-undang Bea Materai, Revisi UU ini guna memuluskan rencana untuk menaikan tarif bea materai menjadi 10 ribu.
Ketua komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan, pembahasan ini merupakan lanjutan dari pembahasan yang dilakukan pada masa sidang sebelumnya. RUU ini nantinya akan menggantikan UU nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai yang berlaku sampai saat ini.
Pada periode ini, pembahasan sudah sampai sampai tahap Panitia Kerja (Panja) dan sudah menyelesaikan 11 pasal dengan total 37 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga menyisakan 70 DIM lagi.
"Pembahasan sudah sampai tahap panja dan sudah menyelesaikan 11 pasal dengan 37 DIM," Kata Ketua DPR RI Komisi X!,' Jakarta 24/08/2020 dikutip dari Viva News.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap RUU Bea Materai yang telah menjadi RUU perioritas dapat disahkan pada masa siadng tahun ini.
:"Kami meyakini bahwa RUU Beat Materai diharapkan dapat memberikan mandaat keseluruhan bagi masyarakat, bangsa dan negara dan bagi kebutuuhan negara, ujarnya" ujarnya.
Sri Menunuturkan, jika dibandingkan dengan periode 2019, penerima bea materai dari RUU Bea Materai diproyeksi berada pada kisaran 11,3 triliun.
Pada periode ini, pembahasan sudah sampai sampai tahap Panitia Kerja (Panja) dan sudah menyelesaikan 11 pasal dengan total 37 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga menyisakan 70 DIM lagi.
"Pembahasan sudah sampai tahap panja dan sudah menyelesaikan 11 pasal dengan 37 DIM," Kata Ketua DPR RI Komisi X!,' Jakarta 24/08/2020 dikutip dari Viva News.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap RUU Bea Materai yang telah menjadi RUU perioritas dapat disahkan pada masa siadng tahun ini.
:"Kami meyakini bahwa RUU Beat Materai diharapkan dapat memberikan mandaat keseluruhan bagi masyarakat, bangsa dan negara dan bagi kebutuuhan negara, ujarnya" ujarnya.
Sri Menunuturkan, jika dibandingkan dengan periode 2019, penerima bea materai dari RUU Bea Materai diproyeksi berada pada kisaran 11,3 triliun.
"Di samping apsek
penerimaan, RUU Bea Meterai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan
pengenaan bea meterai, terutama untuk situasi bencana alam dan untuk
pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian
internasional," ujarnya.
Seperti diketahui UU
Bea Materai tahun 1985 menetapkan, tarif materai sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.
Ketetapan besaran tarif tersebut masih berlaku hingga saat ini.