Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buronan Djoko Tjandra Ditangkap, Polisi Akan Tuntaskan Dua Kasus Ini

foto: kompas.com

Mazkinnews.com - Dilansir dari Kompas.com, Setelah tertangkapnya Buronan kasus Pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Polisi memiliki tugas baru untuk menyelesaikan masalah-masalah setelah Djoko Tjandra tertangkap oleh kepolisian. Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mengatakan, Tugas Polri dalam penanganan kasus-kasuspengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra belum selesai.

Ada beberapa kasus lain yang harus diselesaikan oleh Polisi. Salah satunya, yakni kasus terkait penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2020) dilansir dari Kompas.com.

Selain kasus itu, Djoko Tjandra terlibat dugaan suap terhadap oknum penegak hukum. Dalam kasus suap tersebut Djoko Tjandra melakukan itu untuk memudahkan pelarian Djoko Tjandra yang telah berlangsung selama 11 tahun.

"Polri harus segera berkordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandradan adpokatnya kepada pihak-pihak yang membantu pelariannyaselama ini," ujar dia. dilansir dari Kompas.com

Diketahuai ada beberapa oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Pertama adalam mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo diduga sementara telah membuat dan penggunaan surat palsu. Dugaan tersebut diperkuat dengan penemuan barang bukti berupa dua surat jalan, dua serat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJB PUtelah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, dimana saudak AK dan JST berperan menggunakn surat palsu tersebut," Ujar Kabereskrim  Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim. Senin (27/2/2020). Dilansir dari kompas.com.