Bikin Surat Palsu Bantu Djoko Tjandra Kabur, Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka
Jakarta - Dilansir dari detik.com, Seorang Polisi berpangkat Brigjen telah menjadi tersangka atas kasus skandal pembuatan surat jalan untuk buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. dia adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJB PU). Prasetijo dijerat pasal pidana tentang pemalsuan atau pembuatan surat palsu.
"Dari hasil gelar perkaratersebut, kami menetapkan kasus tersangka terhadap BJB PUdengan kontruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakansurat palsu senagaimana dimaksud pada pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1,"Ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabel Polri, Jln Tunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020) dilansir dari detik.com.
Sigit mengatakan tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra menemukan barang bukti terkait dugaan pudana tersebut. Beberapa barang bukti ialah dua surat jalan, surat keterangan bebas COVID19, surat rekomendasi kesehatan.
"Tekait dengan kontruksi pasal tersebut maka tersangka BJB PUtelah menyuruh membuat dan menggunakan surat tersebut dimana saudara AKdan JST menggunakan surat tersebut," kata dia dilansir dari detik.com.
Dugaan pidana kedua yang dilakukan Prasetijo yakni terkait perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana. Prasetijo diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Karwas) PPNS Bareskrim.
:Dan konstruksi pasal ke dua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini terpidana JST. Pasal yang kita sangkakanPasal 426 KUHP dimana ini juga dilengkapi dengan keterangan saksi yang berkesesuaian. Kemudian barang bkti berbentuk surat yang kita dalami dan dijadikan objek perkara yaitu Perkab 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJB PU sebagai Karo Karwas. Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status JST," Penjelasan Sigit, dilansir dari detik.com.
Terakhir Brigjen Prasetijo Utomo dijerat Pasal soal menghancurkan dan meghilangkan barang bukti. Brigjen Prasetijo Utomo menyuruh membakar surat jalan yang digunakan Dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya , Anita Kolopaking.
"Dengan demikian, dari gelar perkara kita telah menetapkan satu tersangka yaitu sudara BJB PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan pasal 426 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke 1, ke 2. KUH," beber Sigit dilansir dari detik.com