Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ribut Warisan Kebun Cempedak, Keponakan Mengahibisi Pamannya Hingga Tewas

Ribut Warisan Kebun Cempedak, Keponakan Mengahibisi Pamannya Hingga Tewas

Foto: Viva.co.id

Mazkinnews.com- Dilansir dari Viva.co.id, Telah terjadi pembunuhan di Desa Sukaraja Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pelaku yang bernama Suhardiman (23) menghabisi nyawa Supardi (40) pamannya sendiri dipicu masalah harta warisan kebun campedak.

Insiden pembunuhan yang dilakukan oleh Suhardiman bermula ketika pelaku bersama kedua temannya, Jani (40) dan Hendri (30), sedang nongkrong di Jembatan Air Mampat, Desa Sukaraja Banyuasin, Senin (20/7/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban datang menggunakan sepeda motor dan langsung membentak suhardiman "Mana Bapak kau" ujar sang paman dengan nada keras "Ada di rumah" Jawab Suardiman. Kemudian sang paman kembali menyahut "Panggil Bapak Kau" sambil melemparkan benda berupa potongan besi, namun suardiman mampu mengelak dari lemparan itu.

Akibat dari perlakuan Pamnnya itu, Suhardiman tersinggung dan pulang ke rumah. Melihat korban masih di lokai , tersangka kemudian dengan membawa parang dari rumahnya, dan membacok pamannya di bagian kepala hingga terjatuh ke tanah. Kemudian tersangka kembali leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.

Setelah kejadian itu Tersangka Suardiman melarikan diri ke rumah Kepala Desa Sukaraja untuk mendapatkan perlindungan karena takut dihakmi oleh masa. Sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Suhardiman mengakui bahwa sebenarnya ia dan pamannya telah berselisih sebelum kejadian tersebut. Perselesihan ini dipicu masalah warian kebun cempedak dari kakeknya.

"Alasan saya membunuh karena ada dendam karena masalah warisan. Memang saya sudah berniat mau membunuhnya, saya bacok kepala dan lehernya sebanyak tiga kali biar mati. Saya tidak mau bapak saya ribut. Biarlah saya yang masuk penjara," kata Suhardiman saat konferensi pers di Markas Polres Banyuasin, Kamis (23/7/2020) dikutip dari Viva.co.id.

Ribut Warisan Kebun Cempedak, Keponakan Mengahibisi Pamannya Hingga Tewas

Tersangka Suhardiman merasa kesal lantaran sering sekali Ayahnya dan sang Paman ribut masalah kebun cempedak warisan kakeknya. Malah sang paman mengancam akan mambawanya ke jalur hukum.

"Dia mau menjual tetapi bapak tidak mengijinka. Karena kata kakek kebun cempedak itu jangan dijual dan hasilnya dinikmati bersama keluarga besar ," Katanya dikutip dari Viva.co.id.

Kapolres Banyuasin AKBP Dany Ardiantarasianipar mengatakan, setelah menerima laporan dari Kades Sukaraja, Tim PUMA dan Polsek Pangkalan Balai langsung mendatangi rumah kade sukaraja untuk mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Dari kejadi itu, petugas langusng mengamankan satu bilah parang bergagang kayu warna coklat yang digunakan tersangka menghabisi pamannya. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi sedangkan jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD banyuasin.

"Tersangka Suardiman sudah menyerahkan diri untuk bertanggung jawab dan dikenakan pasal 38 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," Ujar Danny dikutip dari viva.co.id.